Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) debat capres-cawapres 2024 dapat digelar sebanyak lima kali, merasa Desember 2023 sampai Februari 2024. Lantas kapan jadwal debat ketiga Capres-Cawapres 2024?
Menurut keterangan KPU RI, jadwal debat ketiga Capres-Cawapres 2024 dapat digelar terhadap Minggu, 7 Januari 2024. Sementara itu, yang maju terhadap debat ketiga adalah masing-masing capres dengan topik Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik.
Berikut Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024:
- Debat Pertama: Selasa, 12 Desember 2023
- Debat Kedua: Jumat, 22 Desember 2023
- Debat Ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
- Debat Keempat: Minggu, 14 Januari 2024
- Debat Kelima: Minggu, 4 Februari 2024
Debat capres-cawapres Pilpres 2024 nantinya dapat disiarkan secara segera melalui stasiun TV dan radio.
Berikut daftar stasiun TV dan radio yang menyiarkan debat capres-cawapres 2024:
- Debat Pertama: TVRI dan RRI
- Debat Kedua: TransTV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV
- Debat Ketiga: MNC TV, iNews, RCTI, dan GTV
- Debat Keempat: SCTV, Indosiar, dan MetroTV
- Debat Kelima: TVOne, ANTV, Net TV, dan Garuda TV
Tema dan Format Debat Capres-Cawapres 2024:
Masing-masing debat mengusung tema yang berbeda-beda. Di samping itu, berdasarkan keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, debat Pilpres 2024 dibagi jadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Di bawah ini tema dan format debat capres-cawapres 2024:
- Tema debat pertama (Capres): Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga
- Tema debat ke-2 (Cawapres): Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan
- Tema debat ketiga (Capres): Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik
- Tema debat keempat (Cawapres): Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
- Tema debat kelima (Capres): Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi
Aturan debat Pilpres 2024
Tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berikut daftar keputusan debat Pilpres 2024.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan kudu hadir di dalam debat tersebut.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon dikarenakan jalankan ibadah, dibuktikan bersama dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum saat pelaksanaan debat.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon dikarenakan alasan kebugaran dibuktikan bersama dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum saat pelaksanaan debat.
- Dalam perihal terkandung alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud terhadap dua poin di atas, KPU berwenang memastikan kebijakan lain untuk memenuhi keputusan 5 kali debat pasangan calon.